Madiun,Montera.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Langkah ini dibuktikan dengan aksi penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di berbagai wilayah kerja Daop 7.
Langkah strategis tersebut merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang konsisten dilakukan KAI. Tujuannya jelas: menekan risiko kecelakaan di titik-titik tidak resmi yang membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Realisasi Keselamatan dan Aksi di Kertosono
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah berhasil menutup 15 titik perlintasan liar. Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata ini kembali dilanjutkan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono.
Salah satu fokus utama terbaru adalah penutupan perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, yang berlokasi di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Risiko Tinggi dan Landasan Hukum
Tohari menegaskan bahwa perlintasan liar memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi, terutama seiring dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api saat ini. Penutupan menjadi harga mati untuk mencegah jatuhnya korban jiwa maupun kerugian material.
Kebijakan ini sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1). Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Kondisi Perlintasan di Wilayah Daop 7 Madiun
Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat total 216 titik perlintasan sebidang dengan kondisi yang beragam. Dari total tersebut, mayoritas sebanyak 185 titik merupakan perlintasan teregister yang sudah dijaga.
Namun, masih terdapat tantangan dengan adanya 27 titik perlintasan teregister yang belum dijaga. Selain itu, tercatat masih ada 1 titik perlintasan liar yang dijaga secara swadaya serta 3 titik perlintasan liar yang sama sekali tidak dijaga. Keberadaan titik-titik ilegal inilah yang menjadi prioritas penutupan bertahap oleh pihak KAI.
Ajakan Disiplin Berlalu Lintas
KAI Daop 7 Madiun memastikan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar keselamatan transportasi nasional.
Tohari juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat agar tidak lagi membuka atau menggunakan jalur perlintasan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.(Dan/Ali)







