Kediri,Montera.co.id—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kediri memberikan pernyataan resmi terkait dinamika hukum yang diduga “menyeret” salah anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menegaskan partai memegang teguh prinsip hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita sebagai struktur di PDI Perjuangan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawal prosesnya. Nanti kalau sudah inkrah dan menjadi sebuah keputusan, pasti akan ada tindak lanjut tegas dari partai,” ujar Dodi dalam keterangannya kepada media.
Dodi mengimbau seluruh kader PDIP di Kabupaten Kediri agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang sebelum fakta hukum murni terungkap. Sebagai organisasi yang taat hukum, ia menjelaskan partai tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum ada kekuatan hukum tetap atau arahan resmi dari pusat.
Komunikasi Internal Dilakukan Melalui Bidang Kehormatan
Terkait status keanggotaan, Dodi mengonfirmasi bahwa komunikasi internal telah dilakukan.
“Bagaimanapun juga, beliau adalah bagian dari kita. Maka dari itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan sudah melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” tambahnya.
Mengenai sanksi atau langkah Partai lebih lanjut, DPC PDIP Kediri masih menunggu hasil pendalaman internal yang akan disampaikan secara transparan jika sudah mencapai tahap final.
DPRD Kediri: Siap Terima Hasil Proses Hukum
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa apapun hasilnya sampai ke pengadilan, DPRD siap menerima jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“DPRD juga tidak bisa berbuat banyak karena DPRD sendiri hanya sebagai pelaksana saja,” paparnya.
Murdi menjelaskan proses penetapan caleg hingga menjadi anggota DPRD sepenuhnya berada di kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat diberi tenggat waktu sepuluh hari untuk menyampaikan masukan.
“Ketika ada tenggat waktu 10 hari itu, tidak ada komplain atau masukan dari masyarakat, maka akhirnya ditetapkan. Berarti sudah sah dan memenuhi syarat sebagai caleg,” ucapnya.
Yang bersangkutan juga telah menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
KPU Kediri Sudah Dimintai Keterangan oleh Penyidik
Sebelumnya, laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut disampaikan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Nanang menjelaskan, KPU Kabupaten Kediri sebelumnya juga menerima permintaan konfirmasi resmi mengenai dokumen ijazah dari salah satu caleg melalui Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat Front Komunitas Indonesia Satu.(Dan/Ali)







