Sidang Lanjutan Kasus Perdata Gugatan PT.Matahari Sejakti Sejahtera ke PT.Sekar Pamenang Berlanjut Dengan E-court

Kediri, Montera.co.id– Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 yang melibatkan dua korporasi besar, PT Matahari Sejakti Sejahtera selaku Penggugat dan PT Sekar Pamenang selaku Tergugat, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2026).

​Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dwiyantoro ini beragendakan pembacaan gugatan. Konflik ini mencuat ke publik karena menyangkut kewajiban fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga dugaan kerugian keuangan daerah terkait setoran pajak.

Kuasa Hukum Tergugat Siapkan Gugatan Balik (Rekonvensi)
​Menanggapi gugatan dari PT Matahari, Bagus Wibowo selaku Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang menyatakan bahwa pihaknya tengah merampungkan jawaban yang akan diserahkan melalui sistem e-litigasi.

​Bagus menegaskan bahwa dasar pembelaan mereka akan berpatokan kuat pada perjanjian kerja sama yang telah disepakati serta mengacu pada Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

​”Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Ada hak-hak klien kami yang harus dipertahankan. Agenda mediasi lalu tidak mencapai titik temu karena ada prinsip yang harus kami jaga,” ujar Bagus usai persidangan.

​Ia juga menambahkan bahwa jawaban resmi akan diserahkan paling lambat pukul 12.00 WIB sesuai dengan aturan Mahkamah Agung mengenai persidangan elektronik.

PT Matahari Soroti Kerugian Negara dan Manipulasi Pajak
​Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Matahari, Imam Mohklas, mengungkapkan bahwa poin utama gugatan mereka adalah menuntut tanggung jawab PT Sekar Pamenang terkait realisasi pembangunan perumahan Griya Keraton.

​Menurut Imam, terdapat ketidaksesuaian pembangunan fasilitas mulai dari IPAL komunal hingga pemasangan penangkal petir yang tidak sesuai dengan izin. Lebih jauh, ia menyoroti adanya kekurangan pembayaran pajak yang berpotensi merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

​”Kami memperjuangkan hak pemerintah. Ada kekurangan pembayaran pajak PPh sebesar Rp52 juta dan BPHTB senilai Rp104 juta. Ini bukan angka kecil. Jika dibiarkan, ini merugikan keuangan daerah di saat Pemkab sedang membutuhkan biaya besar untuk pembangunan,” tegas Imam.

Sorotan Terhadap Perbankan dan Transparansi Keuangan

Imam Mohklas juga memberikan peringatan keras mengenai transparansi transaksi jual beli. Ia menduga adanya selisih nilai antara harga transaksi riil dengan harga yang dilaporkan.

​”Jika mengacu pada harga jual beli, pendapatannya sekitar Rp5 miliar, namun jika harga riil mencapai Rp7 miliar, maka ada selisih yang harus dipertanggungjawabkan. Kami siap jika Dirjen Pajak turun tangan untuk mengecek ini,” tambahnya.

​Pihak PT Matahari menyatakan bahwa langkah hukum ini juga bertujuan melindungi lembaga perbankan yang memberikan KPR agar tidak dirugikan di kemudian hari akibat masalah fasum-fasos yang belum clear.

​Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat. Kasus ini kini menjadi sorotan publik Kediri mengingat dampaknya yang bersentuhan langsung dengan hak konsumen perumahan dan pendapatan daerah.(Dan/Ali)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *