Klaim Kerja Sama Muncul dari Percakapan WA, Mengaku Bantuan Samsat Sebagai “Rezeki”
Kediri,Montera.co.id– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tegas tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun terkait upaya “membackingi” institusi tertentu, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri.
Penegasan ini disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyusul munculnya bukti percakapan WhatsApp. Dalam percakapan itu, seseorang bernama Adi Cakra Kembar yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri menyebut adanya kerja sama dengan PWI Kota Kediri. Ia juga mengklaim bahwa aliansi jurnalis sepakat membantu samsat-samsat di Karesidenan Kediri dengan dalih sebagai tempat mencari rezeki.
Selain itu, narasi dalam percakapan tersebut menyatakan bahwa pemberitaan negatif terhadap institusi tertentu dianggap dapat mempersulit jurnalis mencari penghasilan, bahkan diancam akan dilaporkan ke Dewan Pers.
PWI Tegas Berpegang pada Kode Etik dan Independensi Pers
Bambang Iswahyoedhi menekankan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan tidak pernah membenarkan praktik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Ia memastikan PWI Kediri Raya berdiri independen dan tidak terlibat dalam upaya perlindungan atau pembelaan institusi tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami tegaskan, PWI Kediri Raya tidak pernah bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri atau pihak mana pun untuk membackingi institusi tertentu. PWI berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan independensi pers,” tegasnya.
Menurut Bambang, tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai fakta – bukan menjadikan profesi jurnalistik sebagai alat untuk mencari keuntungan dengan menekan atau melindungi pihak tertentu.
Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Klaim Sepihak
Bambang juga mengingatkan masyarakat dan instansi agar tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mencatut nama organisasi pers resmi. Ia menegaskan bahwa setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers serta mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau ancaman,” pungkasnya.(Dan/Ali)







