Kediri, Montera.co.id– Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri pada momen perayaan Natal, Rabu (25/12/2025). Sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan, sebanyak 17 Narapidana beragama Kristiani resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025.
Penyerahan remisi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Detail Penerima Remisi di Lapas Kelas IIA Kediri
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni oleh total 902 orang, yang terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari populasi tersebut, terdapat 32 warga binaan yang beragama Kristiani (21 narapidana dan 11 tahanan).
Namun, perlu digarisbawahi bahwa remisi hanya diberikan kepada mereka yang sudah berstatus narapidana. Dari 21 narapidana Kristiani, sebanyak 17 orang dinyatakan layak menerima remisi, sementara 4 lainnya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Rincian Besaran Potongan Masa Tahanan
Seluruh penerima remisi pada tahun ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Berikut adalah rincian besaran remisi yang diterima:
Pengurangan 15 Hari: 5 Narapidana.
Pengurangan 1 Bulan: 11 Narapidana.
Pengurangan 1 Bulan 15 Hari: 1 Narapidana.
Pada periode ini, tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan maupun Remisi Khusus II (RK II/langsung bebas).
Penegasan Kalapas: Proses Selektif dan Akuntabel
Kalapas Kediri, Solichin, menegaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan melalui proses yang sangat transparan dan akuntabel. Menurutnya, remisi adalah apresiasi bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki diri.
“Dari total 32 warga binaan Kristiani, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan. Kami pastikan proses pengusulan dilakukan secara selektif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Solichin dalam keterangannya.
Beliau juga menambahkan bahwa pihak Lapas berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan selama mereka menunjukkan progres positif dalam program pembinaan.
Motivasi untuk Kembali Menjadi Pribadi yang Baik
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Momentum remisi diharapkan menjadi titik balik bagi para narapidana untuk mempersiapkan diri secara mental dan spiritual, sehingga saat kembali ke masyarakat nanti, mereka dapat diterima dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(Dan/Ali)







