Kediri,Montera.co.id — Sebanyak 400 warga Kabupaten Kediri kini memegang kunci baru menuju kemandirian ekonomi. Mereka adalah penerima manfaat program andalan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KIP Jawara (Kewirausahaan Inklusif dan Produktif).
Penyaluran bantuan ini, yang merupakan hasil kolaborasi ciamik antara Dinas Sosial Provinsi Jatim, Bank Jatim, DPRD Jatim, dan Dinsos Kabupaten Kediri, berlangsung di Gedung Pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Kediri.
Fokus Kuat pada Pemberdayaan Perempuan
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi NasDem, Khusnul Arif, S.Sos, mengungkapkan bahwa program ini menyasar masyarakat desil 1 hingga 5 dan memiliki fokus yang istimewa:
90% Penerima adalah Perempuan: Sejalan dengan semangat Putri Jawara (Perempuan Tangguh Mandiri Jawa Timur Sejahtera), mayoritas penerima adalah ibu-ibu yang menjadi penggerak utama ekonomi keluarga.
Modal Peralatan Rp3 Juta: Setiap penerima mendapatkan bantuan tunai senilai Rp3 juta.
Penting! Dana ini wajib digunakan HANYA untuk pembelian peralatan usaha. Khusnul Arif menegaskan, dana ini tidak boleh dipakai untuk bahan habis pakai, membayar utang, atau renovasi kios.
Jaminan Pendampingan 6 Bulan
Inovasi utama dari KIP Jawara adalah adanya pendampingan intensif selama enam bulan.
”Mulai dari proses belanja peralatan, pendokumentasian, hingga pengembangan usaha, semuanya dibersamai pendamping,” jelas Khusnul Arif. Harapannya, pengawasan ketat ini akan memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan menciptakan kemandirian ekonomi.
Dinsos: Dorong Warga Mandiri dan Tekan Angka Kemiskinan
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto, menegaskan bahwa KIP Jawara adalah program prioritas Pemprov Jatim untuk memperkuat perekonomian keluarga rentan.
”Bantuan yang diberikan berupa peralatan usaha, sehingga penerima harus memiliki embrio usaha agar bisa berkembang,” ujar Ariyanto.
Ia berharap KIP Jawara dapat:
Mendorong warga agar lebih mandiri secara ekonomi.
Menekan angka kemiskinan di Kabupaten Kediri melalui peningkatan pendapatan keluarga.
Perwakilan Dinsos Jatim, Shiela, menambahkan aturan ketat terkait penggunaan dana: Pembelian peralatan harus selesai maksimal lima hari setelah bantuan diterima, dilengkapi nota cetak berstempel, dan dokumentasi foto, sebagai bukti pertanggungjawaban kepada pendamping.
Dengan pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan, 400 penerima KIP Jawara di Kabupaten Kediri diharapkan dapat bertransformasi menjadi wirausahawan yang produktif dan berkelanjutan.(Dan/Ali)







