Jakarta,montera.co.id– Indonesia mengambil langkah maju yang signifikan di kancah global! Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan inisiatif revolusioner: Global Citizenship of Indonesia (GCI).
Kebijakan teranyar ini bukan sekadar izin tinggal biasa, melainkan sebuah Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas Waktu yang dirancang khusus untuk menjembatani jurang isu kewarganegaraan ganda. GCI adalah pintu gerbang baru bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan kuat dengan Bumi Pertiwi, baik melalui:
Ikatan Darah atau Kekerabatan.
Ikatan Historis.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI adalah jawaban cerdas untuk polemik kewarganegaraan ganda.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” ujar Menteri Agus.
Terinspirasi Model Global
Inisiatif ini bukanlah barang baru di dunia. Agus Andrianto menyebutkan bahwa konsep serupa telah sukses diterapkan di berbagai negara, mencontoh Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Hal ini membuktikan kredibilitas dan kelayakan GCI sebagai kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum dan daya saing internasional.
Siapa yang Berhak Mengajukan GCI?
GCI secara spesifik menargetkan subjek yang memiliki akar kuat di Indonesia. Mereka yang berhak mengajukan fasilitas istimewa ini meliputi:
Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia (WNI).
Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua.
Pasangan Sah dari WNI maupun Eks WNI.
Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan Warga Negara Asing.
Pengecualian Ketat: GCI tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Layanan Cepat dan Terintegrasi
Untuk kemudahan pemohon, seluruh proses GCI dilakukan secara daring (online) melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one ini mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari:
Penerbitan Visa Tinggal Terbatas.
Alih Status ke Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas.
Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
Gagasan ini menunjukkan bahwa Imigrasi Indonesia terus responsif dan bertansformasi mengikuti tantangan global, membuktikan kebijakan keimigrasian yang modern dan melayani.(Dan)







