Bapas Kediri Pastikan Pelaku Penganiayaan Dapat Hak Pendidikan, Kesehatan & Non Diskriminasi

Kediri, Montera.co.id – Tewasnya santri asal Banyuwangi yakni Bintang (14) yang menjadi korban keganasan 4 seniornya saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pesantren kini masih terus bergulir.

Kini disampaikan pihak Balai Pemasyarakatan Kediri yang menyebut akan memastikan dua pelaku penganiayaan Bintang yang notabene termasuk pelajar untuk mendapatkan hak haknya.

Bacaan Lainnya

Keterangan disampaikan Ida Wening Setiyasih selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri yang menyebut jika para pelaku tetap bisa mendapatkan hak haknya, salah satunya ialah tetap bisa mengikuti ujian di dalam Lapas Kelas II A Kediri.

“dari pihak pondok pesantren boleh kok ke lapas untuk untuk melakukan ujian seperti itu. Jadi nanti tinggal koordinasi dari pihak Lapas, pihak penyidik, pihak Kejaksaan untuk melakukan ujian terhadap anak tersebut di dalam”, ucapnya pada sabtu (9/3/2024).

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada kedua pelaku yang masih anak-anak tersebut mulai dari proses penyidikan serta akan memastikan bahwa anak anak tersebut terpenuhi hak haknya.

Lanjut Wening menegaskan, nantinya ketika kedua pelaku tersebut ditempatkan di Lapas Kelas II A Kediri harus dipisahkan dengan tahanan umum lainnya dan tentunya tidak ada diskriminasi serta harus memberikan sel khusus agar tidak terkontaminasi dengan narapidana dewasa.

“tentunya dibedakan karena di lapas Kediri sendiri juga udah mempunyai ruangan khusus untuk anak yang itu benar benar steril, nanti takutnya akan terkontaminasi dengan narapidana narapidana dewasa dan untuk hak kesehatan disana juga ada dokter, untuk pendidikan Monggo misalnya dia masih ujian, bisa pondok pesantren bisa berhubungan dengan lapas gitu untuk melaksanakan ujian di dalam”, pungkasnya.

Masih Wening menyebut meskipun nantinya didalam Lapas Kelas II A Kediri mendapatkan hak hak sepenuhnya sebagai seorang anak, namun kalau untuk keluar dari lapas tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau keluar ngga boleh, karena kasusnya ini kan viral yang membutuhkan bener bener hak hak anak terpenuhi dan tidak mencederai keluarga korban”, tandasnya. (Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *