Kediri,Montera co.id—50 Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kediri Terpilih bakal segera dilantik usai di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri yang menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hall Hotel Lotus Garden Kota Kediri dihadiri langsung dari masing-masing partai politik pada Kamis 2 Mei 2024. Komisioner KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori menyampaikan ada beberapa alasan mereka melakukan rapat pleno terbuka di anataranya surat dari KPU RI terkait persoalan penetapan jadi pasca MK mengeluarkan registernya
Pada hasil rapat pleno tersebut, terdapat 50 anggota DPRD terpilih yang ditetapkan, dari 18 peserta partai politik, yang mendapatkan kursi ada 8 partai politik.
Anwar Ansori mengingatkan kepada anggota DPRD yang terpilih partai politik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, terkait calon DPRD terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
“Kami dari KPU, jika ada anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN ke kami, maka bisa yang bersangkutan tidak dilantik,” tegasnya. (*/Mon)