2 Tersangka Penganiayaan Bintang Diserahkan Kejaksaan

Kediri, Montera.co.id – Kasus kematian santri asal banyuwangi kini masih terus bergulir dan masih didalami, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan penyerahan anak yang berkonflik yakni AK (17) dan AF (16) dengan hukum dari penyidik anak Polres Kediri Kota ke Penuntut Umum Anak Kejari Kab Kediri pada jumat (8/3/2024).

Dalam keterangan rilis yang didapat Iwan Nuzuardhi menerangkan jika kedua anak yang masih dibawah umur tersebut merupakan bagian dari keempat tersangka kasus diduga penganiayaan yang mengakibatkan santri asal Banyuwangi meregang nyawa saat menimba ilmu di salah satu Ponpes di Kediri.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga sudah memastikan kedua kondisi anak tersebut dalam keadaan sehat serta kimi audah dilakukan penahanan selama 5 hari mulai tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024.

” hari ini Jumat tanggal 8 Maret 2024 telah dilakukan penyerahan anak yang berkonflik dengan hukum, Anak AK dan Anak AF kepada Penuntut Umum anak dengan didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri yakni dari Rumah Advocat dan Konsultan Hukum M U & Patners”, tulisnya dalam keterangan.

Lanjut pidana yang dijatuhkan kepada anak yang dapat diterapkan dalam perkara tersebut ialah paling lama 10 tahun.

“Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”, tulisnya.(Oct/Mon)

Pos terkait

banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *