Kediri, Montera.co.id – 2 terdakwa anak AF (16) dan AK (17) pelaku pengeroyokan Bintang Balqis Maulana santri asal Banyuwangi hingga tewas menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Kabupaten Kediri pada selasa (26/03/2024).
Aji Rahmadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pihaknya berkesimpulan jika perbuatan para kedua terdakwa anak terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun 6 bulan.
“jadi ini tuntutan kita maksimal 7 tahun 6 bulan plus denda 100 juta subsider satu diganti dengan pelatihan kerja selama satu tahun dan tidak ada alasan yang meringankan, memberatkan semua “, ucapnya.
Adapun hal yang memperberat kedua terdakwa ialah umur keduanya yang sudah menginjak 17 tahun, Jadi menurutnya sudah bisa membedakan antara yang baik dan benar.
Ditanya terkait pertimbangan hukuman 7 tahun 6 bulan, Aji menyebut jika pertimbanganya ialah mengakibatkan korban meninggal dunia dan tentu menimbulkan kesedihan yang panjang bagi keluarga korban terutama ibunya.
“yang kedua tidak ada upaya permintaan maaf kepada dari pelaku kepada korban, di kemarin persidangan juga gaada, terus yang ketiga khususnya untuk si anak yang kedua ini kan sepupunya, itu dia yang harusnya melindungi si korban ini malah justru menganiaya”, ucapnya.
Sementara itu Verry Achmad selaku Tim kuasa hukum pelaku mengungkapkan jika pihaknya akan berjuang di pledoi keesokan hari pada hari rabu (27/03/2024) dan paling tidak di pasal 351 sebab menggunakan UU perlindungan anak.
“Ya tentunya kita sebagai kuasa berharap bahwa ini adalah masa depan anak yang kemudian kita harus pikirkan agar kemudian diringankan”, pungkasnya.
Ditemui usai pembacaan tuntutan, Herman Sakti Iman selaku tim kuasa hukum Korban (Hotman 911) menyayangkan keputusan JPU sebab menurutnya agak ringan dari pandangannya yakni pasal 340/338 KUHP.
“mengapa demikian fakta dilapangan alm. bintang telah menerima penganiayaan berturut-turut oleh 2 ABH ini tanpa rasa bersalah mereka tetap saja melakukan penganiayaan di hari-hari selanjutnya kepada almarhum,
unsur mengenai kesengajaan jelaslah terpenuhi
yang kemudian diikuti hilangnya nyawa seseorang”, ucpanya.
Herman juga berharap majelis hakim yang nantinya memutus perkara ini untuk bisa mempertimbangkan hal ini dan dapat menghukum kedua ABH dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.
“supaya ini menjadi pengingat untuk kedepannya bahwa tindakan-tindakan seperti ini tidak terjadi lagi di institusi pendidikan khususnya pondok pesantren yang kita cintai di seluruh indonesia”, ungkapnya.(Oct/Mon)